Rabu, 15 Oktober 2014

Sebuah Rasa Sederhana



Dahulu..
Berada di dekatmu, membuat jantungku berdebar
Saling menatap, membuat bibir kita tersenyum sembunyi-sembunyi
Melihat bayangmu dari kejauhan, membuat hatiku bersemangat

Dear seseorang..
Kau membuatku berubah
Menjadikan diriku belajar merasakan cinta
Menjadikan diriku mengerti akan artinya mencinta

Dear seseorang..
Terima kasih telah membuatku menjadi lebih baik
Terima kasih telah memberiku pelajaran yang berharga
Terima kasih atas semuanya, meski kau tak menyadarinya

Namun..
Bisakah sejenak saja kau menjadikanku yang teristimewa
Bisakah sejenak saja kau menjadikanku yang nomor satu
Bisakah kau tak mengacuhkanku?
Bisakah aku menjadi prioritasmu?

Aduhai, siapa diriku ini?
Sadarlah sedikit saja
Sadar!
Sadar akan hakikat mencintai dalam diam

Sabtu, 11 Oktober 2014

Dear someone..


Aku sudah mengenalmu lebih dari satu tahun. Mengenalmu hanya dari balik layar nan jauh disana karena aku tak mempunyai keberanian yang cukup.

Mengintai media sosialmu,  facebook, twitter, path, bbm namun ternyata aku tetap tak dapat menemukan siapa dirimu yang sebenarnya. Mungkin kamu memang orang yang tak mudah membuka hal tentang dirimu, hingga di media sosialmu saja aku tak dapat menemukan apapun.

Detik dimana aku merasa lelah dengan caraku mengagumimu, detik dimana aku mulai tak sanggup menahan segala rasa yang aku miliki, dan itu adalah detik dimana aku ingin mengatakan semuanya kepadamu.

Namun aku tak mempunyai keberanian yang cukup untuk mengatakan itu semua. Padahal aku hanya ingin mengungkapkan, tidak terlalu berharap tentang sebuah balasan. Aku hanya ingin mengatakan agar hati ini tenang, agar hati ini tak memiliki beban.
Hmm.. hingga aku putuskan untuk menulis surat ini, surat yang aku harap dapat kau baca dengan seksama. Surat yang sebenarnya tidaklah cukup untuk mewakili hati ini. Namun aku harap semoga kau mengerti dengan setiap kata demi kata, kalimat demi kalimat yang dirangkai untukmu.

Oh aku lupa memberitahumu suatu hal. Alasanku mempunyai rasa terhadapmu? Bolehkah sekali saja aku tak memberikan sebuah alasan? Karena memang ini sangatlah sulit untuk dideskripsikan, ini tak semudah membicaran politik yang biasa kita bahas dikelas, ini tak semudah menafsirkan kata demi kata di dalam Undang-Undang. Ini sangat sulit. Hmm.. yang jelas, aku mencintaimu karena dirimu. Your religion, your attitude, your character, and everything you’re is more than everything in the world. Because i love you by just the way you are.

Thank You..

Kamis, 18 September 2014

Pangeran di Mimpiku


Kini dia datang membawakan secercah harapan
Membuat aku melayang
Terbang hingga setinggi angkasa
Dan akupun tak mau jatuh
Lalu...
Aku putuskan untuk bangun dari mimpiku
Namun ternyata pangeran itu nyata
Kini ada dihadapanku
Berdiam di tetangga sebelah
Menguntai tawa yang renyah
Merajut canda dan tawa
Dirinya...
Begitu nyata !
Semua orang dapat melihatnya
Banyak yang menyukainya
Banyak pula yang menghinanya
Namun....
Takjub !
Aku dan dia ternyata memiliki banyak kesamaan
Ingin terbang !
Ingin berenang !
Ingin menyusuri negeri ini
Berdua...
Namun bukan sekarang
Karena sebelum itu
Kami mempunyai misi tersendiri
Menghantarkan sebongkah berlian untuk yang terkasih
Merangkul adik – adik tercinta
Semua misi harus terselesaikan
Baru kemudian
Aku dan kamu
Bisa menjadi
KITA :)

Dia?



Aku bahkan sama sekali tak membayangkan ada diposisi ini
Posisi yang amat sangat menyebalkan
Yaitu ketika aku harus jatuh dan membutuhkan bantuan
Bantuan?
Untuk apa?
Toh bukankah selama ini aku bisa bangkin sendiri?
Selama ini aku bisa berjalan dengan gagahnya tanpa seorang disampingku!

Tetapi ini jatuh yang berbeda
Aku terjatuh dipelukan seseorang yang sama sekali tak pernah ku bayangkan
Aku bahkan tak pernah meliriknya
Dan tak pernah tahu bahwa dia ada didekatku
ah!
Aku benci dengan keadaan ini.

Aku terus berkutat dikeadaan ini
Bepusing-pusing menerka hatinya
Dulu, aku tak pernah sibuk melakukan itu semua
Aku tak pernah rela waktuku habis untuk seseorang yang bernama lelaki
Tetapi itu dulu!

Sekarang aku terperangkap dengan hatiku sendiri
Aku terlalu bodoh untuk tetap tinggal dan terus diam
Aku ingin bicara!
Aku ingin berkata bahwa aku menyukainya!
Aku jatuh hati pada dia yang selalu membuatku tertawa!

Oh Tuhan!
Padahal hanya ingin berkata itu
Tetapi lidah ini keluh
Tak berkutik saat berhadapan dengannya
Tak sedikitpun bisa menegurnya
Oh Tuhan!

Harus bagaimanakah aku?
Aku tak berani
Dan dia hanya diam
ah!
Bodoh sekali dia
Bodoh sekali tidak bisa membaca hatiku!
Eh, memangnya siapa kau dila?
Kau tak cantik
Tak kaya
Dan tak ada yang bisa dibanggakan untuk dia yang sangat baik itu

Iyah!
Dia begitu baik
Dan aku jatuh hati kepada kebaikannya
Jatuh hati pada ketulusannya
Jatuh hati pada tingkah lucunya
Jatuh hati pada semua yang dia punya
Dia.



“Bahagia itu ketika kita bisa berbagi bahu dengan sahabat kita”



Kebanyakan orang beranggapan bahwa bahagia itu ketika kita mendapatkan kasih sayang dari orang lain, ketika kita mendapatkan perhatian dari orang lain atau bahkan ketika kita mendapatkan belas kasihan dari orang lain.

Namun, orang yang sudah mengerti akan hakikat dari kebahagiaan akan menolak semua kalimat-kalimat tersebut. Karena mereka tahu, bahwa bahagia itu sangatlah sederhana yaitu ketika kita bisa berbagi bahu dengan sahabat kita.

Bukan hanya ketika kita memberikan bahu kita sebagai tempat bersandar sementara. Namun, ketika kita mulai mendapatkan sebuah kepercayaan dari sahabat-sahabat kita. Ketika mereka dengan mudahnya memanggil nama kita, disaat suka maupun duka. Ketika mereka menangis dipelukan kita, lalu berkata “terima kasih”. Oh sungguh, itu adalah bahagia.

Ketika mereka letih lalu menyandarkan kepalanya dibahu kita, itupun sebuah kebahagiaan. Itu berarti, mereka mulai merasa nyaman didekat kita. Itu berarti, mereka mulai merasakan kehadiran kita sebagai seseorang yang berarti dihidup mereka. Ah, itu sungguh menetralkan rasa penat yang ada dibahu. Ketika ia bersandar, lalu berkata “terima kasih”.

Sebenarnya kata kunci dari sebuah kebahagiaan adalah “memberi”. Kita akan lebih senang ketika kita dapat memberi, bukan menerima. Ketika kita mempunyai rezeki yang berlebih, akan lebih menyenangkan jika kita dapat memberi sebagian rezeki kita kepada sahabat-sahabat kita yang kurang beruntung.

Satu lagi kata kunci dari sebuah kebahagiaan adalah “bersyukur”. Sebesar apapun nikmat Tuhan, tetapi jika kita tidak bisa bersyukur maka akan sia-sialah segala nikmat itu. Akan sia-sia segala kebahagiaan kita, jika kita tidak ingin berbagi dan bersyukur.

Rabu, 07 Mei 2014

The First Wear Hijab



Hari ini, 8 mei 2014 ada sebuah acara yang unik dan menarik bagi para pemuda di kampus, yaitu acara Seminar Nasional Pemuda dan Kebangkitan Bangsa. Di kegiatan ini, saya mendapatkan amanah sebagai divisi acara dan lebih spesifiknya saya bertugas sebagai LO dari pemateri. Siapa sih pematerinya? Pematerinya adalah Bapak Prof. Dr. H. Idrus Affandi, SH. selaku guru besar Ilmu Politik dan Ibu Widiarti ST., MT.,

Pembukaan dimulai jam 8.20, yaa acaranya tidak berjalan sempurna karena seharusnya sudah mulai sejak jam 8 pagi tadi. Acara pembukaan dipandu oleh teh Erina selaku MC dari acara ini. Teh Erina nampak cantik dengan kerudung pink-nya, selaras dengan dresscode panitia seminar yaitu kerudung pink, baju dan celana hitam.

Pagi ini, saya membawa jilbab 2 yaitu warna pink dan warna merah. Kenapa? karena hari ini InsyaAllah saya mulai berhijab, meskipun dalam hati tetap ada kecambuk tentang hijab yang saya pake ini karena mengingat perilaku saya yang masih belum baik namun jika dipikir-pikir lagi, sampai kapan saya tidak berhijab? sampai perilaku saya sempurna baiknya? kapankah itu? Astaghfirullah.. begitulah kurang lebih gejolak batin yang saya rasakan.

Saya memakai hijab dengan bantuan dari teh mimin, seorang kakak tingkat yang sama-sama berasal dari Cirebon dan dulunya dia juga tidak berhijab tetapi sekarang dia berhijab syar'i. Dia merangkap 2 jilbab yang saya bawa, lalu dia mengajari saya untuk memakai hijab itu, subhanallah :')
Setelah selesai, dia berkata "sudah siap keluar" kemudian saya tertawa melihat gambar yang ada di cermin itu, saya tertawa karena saya terharu dan dalam hati saya berkata "apakah benar itu saya?" sebenarnya mau nangis tetapi bismillah.. semoga Allah menguatkan hati saya :)

Saya keluar dari toilet lalu menemui teman-teman saya. Saya senang karena mereka memberikan respon positif, saya senang sekali karena saya memakai jilbab ini sampai acara selesai.
Semoga istiqomah lillahi ta'ala :)

Senin, 14 April 2014

Jangan Berhenti




Jangan berhenti menyakiti aku
Bisa jadi itu cara terindah Tuhan
Agar aku selalu mensyukuri kehidupan
Agar aku mensyukuri kehadiran orang-orang yang menyayangiku

Jangan berhenti mengabaikan aku
Bisa jadi itu cara terbaik Tuhan
Agar aku selalu melihat sekelilingku
Agar aku menghargai kebaikan orang-orang di sekelilingku

Menyakitkan memang
Tetapi sungguh aku berterima kasih
Karenamu..
Hidupku lebih luar biasa

Hatiku semakin kuat
Dengan setiap saat kau mengabaikanku
Dengan kau tak menyapaku
Dengan kau tak pernah memanggil namaku lagi

Menyakitkan memang
Tetapi sungguh aku berterima kasih
Karenamu...
Hidupku lebih berwarna

Aku semakin tegar menyeka air mata ini
Aku semakin kuat menahan rasa sakit ini
Aku semakin kokoh menahan kaki ini tuk tetap tinggal
Meski kau selalu mengabaikan

Aku menerima sakit ini
Karena aku yang bersalah
Karena aku terlalu lemah tuk mengungkap
Karena aku tak punya cukup keberanian tuk menghampirimu

Minggu, 13 April 2014

Dengan Hati

Gambar By Tere Liye


Tidak bisa begitu saja menghapus perasaan
Pun tidak bisa menggenggam perasaan itu selamanya
Karena hati tak ada yang tahu
Tak ada yang mengerti alur hati dan perasaan yang ada di dalamnya

Kau bisa tiba-tiba merasakan kehilangan hatimu
Bahkan kau tak tau siapa yang mengambil satu-satunya hatimu itu
Kau terus mencari, dimanakah hatimu berlabuh?
Namun belum kau temui hal itu

Ketika kau kehilangan hatimu
Harusnya kau manusia yang sudah tak berperasaan
Atau bahkan harusnya kau bukan manusia lagi
Tetapi itu berbeda, kehilangan hatimu membuatmu menjadi merasa utuh sebagai manusia

Kau terus mencari hatimu
Hingga kau lelah
Hingga kau bingung
Hingga kau kehilangan harapanmu

Kau berhenti !!

Kau mulai merelakan hatimu yang dicuri itu
Kau mulai merajut hati baru
Meskipun tidak seindah hatimu dulu
Tetapi itu tetap hati, dengan penuh rajutan!

Percayalah..
Suatu hari nanti, akan ada seseorang yang mengembalikan keutuhan hatimu
Membawanya dengan penuh rasa kasih dan sayang
Hingga meletakkannya kembali ditempat yang seharusnya
Kemudian, hati itu berfungsi sebagaimana mestinya
Dan akhirnya kau bisa hidup kembali, dengan hati yang benar-benar hati

Selasa, 25 Maret 2014

5 Menit Terindah



Sudah sebulan ini aku mengangumimu, mencuri pandang ke arahmu, mengintip akun sosial mediamu
Semua itu aku lakukan hanya untuk mencari tahu “Apakah aku ada di hatimu?”
Tapi aku sama sekali tak bisa mendapatkan jawaban atas pertanyaan itu
Mungkinkah pertanyaan itu sulit untuk terjawab?
Mungkinkah..

Teman-temanmu memberitahukan bahwa kau menyukaiku
Tapi aku belum percaya sebelum kau mengutarakannya secara langsung
Teman-temanku menangkap basah matamu yang tertuju ke arahku
Tapi aku masih belum bisa percaya sebelum aku sendiri yang melihat matamu

Hari ini..
Aku dan kau memakai baju yang berwarna sama
Aku senang, bahkan sangat senang!
Itu tandanya kita mulai sejalan, ah atau mungkin hanya kebetulan saja.
Namun, jika memang itu suatu kebetulan
Mengapa dia menghampiriku?
Hah, iya dia menghampiriku!
Tidak tidak, dia hanya berdiri didepan aku yang sedang duduk lesehan
Hm.. bodoh memang! Jelas-jelas dia menghampiri temannya, bukan aku.

Tapi jika memang bukan aku, mengapa sekarang ia duduk di sampingku?
Apa! Di sampingku? Dekat sekali
Aku masih berpura-pura membaca buku dan masih berpura-pura bersikap tenang
Padahal jelas-jelas napasku tak bisa aku kontrol
Aku deg-degan!
“Hari ini uts?” dia bertanya dengan suara yang lembut, berbeda dengan saat bersama temannya
“engga tau, tapi kelas B mah uts” jawabku

Dia mulai membaca bukunya, dia membaca disamping aku.
Tepat disebelah kiriku!
Aku sama sekali tidak bisa fokus pada bacaanku, pikiranku terlalu sibuk untuk menyusun kata-kata agar bisa berbincang dengannya lagi.
“boleh minjam bukunya” –padahal aku juga sedang pegang buku
Dia memberikan bukunya, lalu dia diam dan aku mencatat
“makasih”
“iya” Aaahhhh!!!! Hatiku terus berteriak, sungguh indah sekali. INDAH!!

Duduk di sampingnya, berbincang dengannya, tertawa dengannya, dan dapat melihat wajahnya dengan sangat jelas.
Hanya berdua, dan suara yang lain terdengar sayup-sayup.
Hanya suaranya yang aku dengar, hanya Dia!!


Sabtu, 01 Maret 2014

PENAFSIRAN DAN CARA MENGISI KEKOSONGAN HUKUM


KATA PENGANTAR
            Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik dan benar, serta tepat pada waktunya. Makalah ini berjudul Penafsiran dan Cara Mengisi Kekosongan Hukum.
            Makalah ini dibuat untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum. Selain itu, makalah ini bertujuan untuk menambah pengetahuan pembaca tentang penafsiran atau interpretasi hukum dan cara mengisi kekosonan hukum.
            Penulis ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam rangka penyusunan makalah ini. Penulis menyadari masih banyak kekurangan yang terdapat pada makalah ini. Maka dari itu, penulis memohon maaf atas segala kekurangan dalam penyusunan makalah ini. Selain itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun sebagai masukan untuk perbaikan yang akan datang.


                                                                                          Bandung, November 2013

BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang
Manusia merupakan makhluk sosial yang dalam kehidupan sehari-hari memiliki banyak aktivitas, tidak dipungkiri bahwa di dalam kehidupan manusia memiliki banyak sekali masalah yang berhubungan dengan hukum. Namun tidak semua masalah yang ada di masyarakat sesuai dengan apa yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan, karena masalah yang terjadi bersifat dinamis artinya selalu berkembang. Sedangkan, peraturan yang mengatur hal-hal yang terjadi di masyarakat bersifat statis dan formal, maksudnya tidak dapat begitu saja diganti apabila sudah tidak sesuai lagi. Oleh karena itu dibutuhkan suatu sistem yang menjamin kepastian hukum untuk hal-hal yang belum atau tidak lagi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sistem yang dimaksud adalah penafsiran hukum yaitu agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum.
Penafsiran hukum dilakukan oleh hakim dalam menyelesaikan suatu perkara yang dihadapinya, khususnya apabila peraturan perundang-undangnya sudah ketinggalan zaman dan maamakai istilah-istilah yang tidak jelas atau dapat menimbulkan penafsiran yang berbeda. Hakim sebagai penegak hukum dan keadilan harus berusaha memberikan keputusan seadil-adilnya, tentunya dengan mengingat ketentuan hukum tertulis maupun tidak tertulis serta nilai-nilai hukum yang hidup di masyarakat.
Oleh karena itu, kita sebagai generasi muda sangat perlu mempelajari ilmu hukum untuk kita jadikan landasan dalam menjalani kehidupan sehari-hari terutama ketika terjadi peristiwa yang tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan atau tidak diatur juga dalam kebiasaan atau norma-norma yang ada di masyarakat. Hal itu perlu untuk dipelajari karena menyangkut kehidupan kita di lingkungan masyarakat yang kebanyakan masyarakatnya kurang mengetahui dan paham akan hukum.
B.       Rumusan Masalah
1.        Apa yang dimaksud dengan penafsiran hukum?
2.        Bagaimana metode-metode penafsiran hukum?
3.        Bagaimana cara menerapkan metode penafsiran hukum?
4.        Bagaimana cara mengisi kekosongan hukum?

C.      Tujuan Penulisan
1.        Untuk mengetahui pengertian dari penafsiran hukum.
2.        Untuk mengetahui macam-macam metode penafsiran hukum beserta contohnya.
3.        Untuk mengetahui dan memahami cara menerapkan metode penafsiran hukum.
4.        Untuk mengetahui cara mengisi kekosongan hukum.

D.      Manfaat Penulisan
1.        Dapat mengetahui pengertian penafsiran hukum.
2.        Dapat mengetahui macam-macam metode penafsiran hukum beserta contohnya.
3.        Dapat mengetahui dan memahami cara menerapkan metode penafsiran hukum.
4.        Dapat mengetahui cara mengisi kekosongan hukum.


BAB II
PEMBAHASAN
A.      Penafsiran Hukum (Interpretasi Hukum)
1.        Definisi Penafsiran Hukum
Penafsiran atau interpretasi hukum peraturan undang-undang ialah mencari dan menetapkan pengertian asas dalil-dalil yang tercantum dalam undang – undang sesuai dengan yang dikehendaki serta yang dimaksud oleh pembuat undang-undang (Soeroso, 2006:97).
Menurut Ridwan Halim (2005:81) penafsiran hukum ialah suatu upaya yang pada dasarnya menerangkan, menjelaskan, dan menegaskan, baik dalam arti memperluas maupun membatasi atau mempersempit pengertian hukum yang ada, dalam rangka penggunaannya untuk memecahkan masalah atau persoalan yang sedang dihadapi.
Berdasarkan pendapat para ahli tersebut, penafsiran hukum sangat penting mengingat isi undang-undang yang kadang tidak jelas susunan katanya, dan tidak jarang mempunyai lebih dari satu arti. Oleh karena itu, penafsiran hukum terhadap undang-undang merupakan suatu hal yang perlu dilakukan.
2.        Metode-Metode Penafsiran Hukum
Terdapat beberapa metode penafsiran atau interpretasi hukum, antara lain sebagai berikut:
a.        Penafsiran Tata Bahasa (Grammatikal)
Penafsiran tata bahasa yang disebut juga penafsiran objektif merupakan cara penafsiran yang paling sederhana untuk mengetahui makna ketentuan undang-undang dengan menguraikannya menurut bahasa, susunan kata atau bunyinya. Ketentuan undang-undang dijelaskan menurut bahasa sehari-hari yang umum. Hal ini tidak berarti bahwa hakim terikat erat pada bunyi kata-kata dari undang-undang,  penafsiran menurut bahasa ini juga harus logis.
Contohnya, pasal 372 kata “memiliki” dan “menggelapkan” dalam pasal 372 tidak selalu mengandung sifat bermanfaat bagi diri pribadi. Perbuatan terdakwa tidak merupakan penggelapan akan tetapi suatu kasus perdata.
b.        Penafsiran Sahih (Autentik atau Resmi)
Penafsiran sahih atau autentik adalah penafsiran yang pasti terhadap arti kata-kata sebagaimana yang diberikan oleh pembentuk undang-undang. Contohnya, pada pasal 98 KUH Pidana : malam berarti waktu antara matahari terbenam dan matahari terbit dan pada pasal 97 KUH Pidana : hari adalah waktu selama 24 jam dan yang dimaksud dengan bulan adalah waktu selama 30 hari.
Penafsiran secara resmi berasal dari pembentuk undang-undang itu sendiri, bukan dari sudut pelaksana hukum yakni hakim. Dalam penafsiran ini, kebebasan hakim dibatasi.
c.         Penafsiran Historis
Penafsiran historis merupakan penafsiran yang dilakukan dengan ketentuan hukum yang didasarkan pada jalannya sejarah yang mempengaruhi pembentukan hukum tersebut. Pewarisan historis terdiri atas dua macam, yaitu:
1)        Sejarah hukum, yaitu suatu penafsiran yang dilakukan dengan cara memahami undang-undang dalam konteks sejarah hukum. Pemikiran yang mendasari ditetapkannya metode ini adalah anggapan bahwa setiap undang-undang selalu merupakan reaksi dari kebutuhan sosial yang memenuhi pengaturan. Setiap pengatur dapat dipandang sebagai langkah dalam perkembangan sosial masyarakat sehingga langkah itu maknanya diketahui. Hal ini meliputi semua lembaga yang terlibat dalam pelaksaaan undang-undang.
2)        Sejarah undang-undang, yaitu penafsiran undang-undang dengan menyelidiki perkembangan suatu undang-undang sejak dibuat, perdebatan-perdebatan yang terjadi di legislatif, maksud ditetapkannya atau penjelasan dari pembentuk undang-undang pada waktu pembentukkannya.
Contohnya, Undang-undang No. 10 tahun 2004 tentang pembentukan perundang-undangan. Ketika dalam suatu materi undang-undang membutuhkan interpretasi maka salah satu metode digunakan adalah metode historis. Artinya meminta keterangan dari anggota legislatif yang menetapkan atau terlibat dalam proses pembentukan undang-undang sampai pada keputusan dalam lembaga legislatif.
d.        Penafsiran Sistematis
Penafsiran sistematis merupakan penafsiran yang didasarkan atas sistematika pengaturan hukum dalam berhubungannya antar pasal atau ayat dari peraturan hukum itu sendiri dalam mengatur masalahnya masing-masing. Contohnya, jika hendak mengetahui tentang sifat pengakuan anak yang dilahirkan diluar perkawinan oleh orang tuanya tidak cukup hanya mencari ketentuan-ketentuan dalam KUHP perdata saja, tetapi harus dihubungkan dengan pasal 278 KUHP, yang berbunyi “barang siapa mengaku seorang anak sebagai anaknya menurut KUHP perdata, padahal diketahui bahwa ia bukan bapak dari anak tersebut, diancam dengan...”
e.         Penafsiran Nasional
Penafsiran nasional merupakan penafsiran yang menilik sesuai tidaknya hukum yang berlaku. Contohnya, hak milik pasal 570 KUHS sekarang harus ditafsirkan menurut hak milik sistem hukum Indonesia.
f.         Penafsiran Teleologis atau Sosiologis
Penafsiran teleologis atau sosiologis merupakan penafsiran berdasarkan maksud atau tujuan dibuatnya undang-undang tersebut, mengingat kebutuhan manusia semakin meningkat dan selalu berubah menurut masanya, sedangkan bunyi undang-undang tetap dan tidak berubah. Contohnya, di Indonesia masih banyak peraturan yang berlaku dan berasal dari zaman kolonial sehingga untuk menjalankan perarturan tersebut, hakim harus dapat menyesuaikan dengan keadaan masyarakat pada saat sekarang ini.
g.        Penafsiran Ekstensif (Luas)
Penafsiran eksternsif atau luas merupakan penafsiran yang bersifat memperluas isi pengertian suatu ketentuan hukum dengan maksud agar dengan memperluas tersebut, hal-hal yang tadinya tidak termasuk dalam ketentuan hukum tersebut dan belum ada ketentuan hukum lain yang mengaturnya, dapat dicakup oleh hukum yang diperluas tersebut.
Contohnya, pada pasal 492 KUHP Pidana ayat (1) “barang siapa dalam keadaan mabuk di muka umum merintangi lalu lintas, atau mengganggu ketertiban, atau mengancam keamanan orang lain, atau melakukan suatu yang harus dilakukan dengan hati-hati atau dengan mengadakan tindakan penjagaan tertentu lebih dahulu agar jangan membahayakan nyawa atau kesehatan orang lain, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari, atau pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.
h.        Penafsiran Restriktif
Penafsiran restriktif atau membatasi merupakan penafsiran yang membatasi pengertian suatu ketentuan hukum dengan maksud agar dengan pembatasan tersebut, ruang lingkup pengertian ketentuan hukum tersebut tidak lagi menjadi terlalu luas sehingga kejelasan, ketegasan, dan kepastian hukum yang terkandung didalamnya akan lebih mudah diraih.
Contohnya, menurut interpretasi grammatikal kata “tetangga” dalam pasal 666 KUHP Perdata dapat diartikan setiap tetangga termasuk seorang penyewa dari perkarangan tetangga sebelah. Kalau tetangga ditafsirkan tidak termasuk tetangga penyewa, ini merupakan interpretasi restriktif.
i.          Penafsiran Analogis
Penafsiran analogis merupakan penafsiran yang memberikan tafsiran pada peraturan hukum dengan mengibaratkan pada kata-kata tersebut sesuai dengan hukumnya. Sehingga suatu peristiwa yang sebenarnya tidak dimasukkan, lalu dianggap sesuai dengan peraturan tersebut.
Contohnya, pasal 362 KUH Pidana yakni barang siapa “mengambil” barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah. Atas kasus pencurian menyambung aliran listrik, maka “menyambung” aliran listrik dianalogikan atau dianggap sama dengan “mengambil” aliran listrik.
j.          Penafsiran a Contrario
Penafsiran a Contrario merupakan penafsiran yang berdasarkan pengertian atau kesimpulan yang bermakna sebaliknya dari isi pengertian ketentuan hukum yang tersurat. Contohnya, pasal 34 KUH Perdata menyatakan bahwa seorang wanita tidak diperbolehkan kawin lagi sebelum waktu 300 hari sejak saat perceraian. Apakah seorang laki-laki juga menunggu waktu 300 hari? Berdasarkan metode a contrario maka dapat dikatakan bahwa ketentuan ini tidak berlaku bagi seorang laki-laki, karena masalah yang dihadapi tidak diliputi atau tidak termasuk dalam pasal atau masalahnya berada di luar pasal 34 KUH Perdata. Pasal 34 KUH Perdata tidak menyebutkan apa-apa tentang laki-laki tetapi khusus ditunjukkan untuk wanita.
3.        Cara Menerapkan Metode Penafsiran
Dalam melaksanakan penafsiran peraturan perundang-undangan pertama-tama harus selalu dilakukan penafsiran grammatikal, karena pada hakikatnya untuk memahami teks peraturan perundang-undangan harus dimengerti lebih dahulu arti katanya. Apabila perlu dilanjutkan dengan penafsiran otentik atau penafsiran resmi yang ditafsirkan oleh pembuat undang-undang itu sendiri. Kemudian dilanjutkan dengan penafsiran historis, penafsiran sistematis, penafsiran nasional, penafsiran teleologis atau sosiologis, penafsiran ekstensif, penafsiran restriktif, penafsiran analogis dan penafsiran a contrario.
B.       Pengisian Kekosongan Hukum
1.        Hakim Memenuhi Kekosongan Hukum
Dalam penyusunan peraturan perundang-undangan  pada kenyataan memerlukan waktu yang lama, sehingga pada saat peraturan perundang-undangan tersebut dinyatakan berlaku namun hal-hal atau keadaan yang hendak diatur oleh peraturan perundang-undangan tersebut justru sudah berubah. Selain itu, kekosongan hukum dapat terjadi apabila hal-hal atau keadaan belum diatur dalam peraturan perundang-undangan, atau sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan namun tidak jelas atau tidak lengkap.
Peraturan perundang-undangan yang berlaku disuatu negara dalam suatu waktu tertentu merupakan suatu sistem yang formal sehingga sulit untuk mengubah atau mencabutnya, meskipun hal-hal atau keadaan masyarakat sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan tersebut.
Penegakan dan penerapan hukum khususnya di Indonesia seringkali menghadapi kendala dengan perkembangan masyarakat. Berbagai kasus yang terjadi dimasyarakat, telah menggambarkan sulitnya penegak hukum atau aparat hukum mencari cara agar hukum dapat sejalan dengan norma yang ada. Namun perkembangan masyarakat lebih cepat daripada perkembangan peraturan perundang-undangan. Kenyataannya hukum atau peraturan perundang-undangan yang dibuat tidak mencakup seluruh masalah yang terjadi dalam masyarakat sehingga menyulitkan penegak hukum untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Berkaitan dengan fenomena tersebut, hakim dituntut untuk memperbaiki undang-undang  tersebut, agar sesuai dengan kondisi riil (kenyataan) kehidupan yang berkembang dalam masyarakat. Hakim sebagai pemegang kekuasaan yudikatif berkewajiban memberikan pertimbangan dalam pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai peraturan umum. Dalam memberikan pertimbangan, adakalanya hakim menambahkan peraturan perundang-undangan, maka hal ini berarti hakim memenuhi ruang kosong (leemten) dalam sistem bukum formal dari Tata Hukum yang berlaku (Kansil, 1989:70). Hal ini mengandung konsekuensi bahwa hakim dapat dan wajib memenuhi kekosongan yang terjadi dalam sistem hukum, dengan catatan bahwa perubahan tersebut tidaklah membawa perubahan yang mendasar (prinsipil) pada sistem hukum yang berlaku.
a.        Konstruksi Hukum
Konstruksi hukum dapat dilakukan apabila suatu perkara yang diajukan kapada hakim, namun tidak ada ketentuan yang mengatur perkara tersebut meskipun telah dilakukan penafsiran hukum, sekalipun telah ditafsirkan menurut bahasa, sejarah, sistematis dan sosiologis. Begitu juga apabila perkara tersebut tidak terselesaikan oleh hukum kebiasaan atau hukum adat. Dalam hal itu, hakim harus memeriksa kembali sistem hukum yang menjadi dasar lembaga hukum tersebut, apabila dalam beberapa ketentuan mengandung kesamaan, maka hakim membuat suatu pengertian hukum (rechtsbegrip) yang mengandung persamaan.
Membuat pengertian hukum adalah suatu perbuatan yang bersifat mencari asas hukum yang menjadi dasar peraturan hukum yang bersangkutan, adalah konstruksi hukum. Konstruksi hukum tidak dapat diadakan secara sewenang-wenang, harus didasarkan atas pengertian hukum yang ada dan dalam undang-undang yang bersangkutan. Konstruksi hukum tidak boleh didasarkan atas analisir-analisir (elemen-elemen) yang diluar sistem materi positif (Scholten, dalam Soeroso, 2006:111). Dalam kostruksi hukum terdapat tiga bentuk yang meliputi analogi, penghalusan hukum dan argumentum a contrario.
1)        Konstruksi Hukum atau Penafsiran Analogis
Penafsiran analogi dibutuhkan akibat perluasan hukum dengan menyesuaikan tempat, waktu, dan situasi. Menganalogi merupakan penciptaan konstruksi baru, mempunyai prinsip kesamaan permasalahan dengan analisir yang berlainan. Pada prinsipnya analogi berlaku untuk masalah-masalah hukum perdata. Sedangkan untuk hukum publik yang sifatnya memaksa tidak boleh dilakukan analogi karena terikat pada pasal  KUH Pidana. Pasal tersebut menegaskan, bahwa seseorang tidak dapat dihukum, selain atas kekuatan ketentuan pidana dalam undang-undang.
2)        Penghalusan Hukum
Penghalusan hukum dalam bahasa Belanda disebut rechtsverfijning, yang berasal dari kata fijn yang berarti halus. Menurut bahasa Inggris, tindakan penghalusan hukum lazim disebut refinement of the law. Penghalusan hukum ialah memperlakukan hukum sedemikian rupa (secara halus) sehingga seolah-olah tidak ada pihak yang disalahkan. Sifar dari penghalusan hukum adalah tidak mencari kesalahan daripada pihak dan apabila suatu pihak disalahkan maka akan timbul ketegangan. Namun Prof. Sudikno Mertokusumo (2006:71) lebih memilih istilah penyempitan hukum. Penyempitan hukum bukan merupakan argumentasi untuk membenarkan rumusan peraturan perundang-undangan. Kalau tidak dirumuskan secara halus, maka rumusan dalam peraturan perundang-undangan terlalu luas.
Berdasarkan tujuannya, hukum tidak boleh menyelesaikan suatu perkara secara tidak adil atau tidak sesuai dengan realitas sosial. Namun kadang hakim tidak dapat menerapkan suatu ketentuan tertulis karena jika diterapkan justru menimbulkan ketidakadilan. Dalam hal ini, hakim terpaksa mengeluarkan perkara tersebut dari lingkungan peraturan tadi, dan selanjutnya menyelesaikan perkara menurut kaidah yang ia buat sendiri. Perbuatan mengeluarkan peraturan itulah yang oleh Utrecht disebut penghalusan hukum. Contohnya, apabila terjadi tabrakan antara motor dengan motor yang mengakibatkan keduanya mengalami kerusakkan parah. Keduanya sama-sama salah dan harus membayar ganti rugi sehingga terjadi suatu kompensasi.
3)        Argumentum a Contrario (Pengungkapan secara Berlawanan)
Penafsiran a Contrario adalah penafsiran undang-undang yang didasarkan atas pengingkaran artinya berlawanan pengertian antara soal yang dihadapi dengan soal yang diatur dalam suatu pasal dalam undang-undang. bedasarkan pengingkaran ini ditarik kesimpulan bahwa masalah perkara yang dihadapi tidak termasuk pasal yang dimaksud, masalahnya berada diluar peraturan perundang-undangan.
Penafsiran a contrario bertolak belakang dengan penafsiran analogis yang juga merupakan suatu konstruksi hukum dengan maksud mengisi kekosongan dalam sistem undang-undang. Berikut merupakan perbedaan antara penafsiran a contrario dan penafsiran analogis.
No.
Penafsiran Analogis
Penafsiran a Contrario
1.
Memperoleh hasil yang posotif
Memperoleh hasil yang negatif
2.
Mempeluas berlakunya ketentuan hukum atau peraturan perundang-undangan
Mempersempit berlakunya ketentuan undang-undang.

Selain itu, ada beberapa persamaan antara penafsiran analogis dengan penafsiran a contrario yaitu sebagai berikut :
a)        Penggunaan undang-undang secara analogi dan argumentum a contrario sama-sama berdasarkan konstruksi hukum,
b)        Kedua cara tersebut sama-sama dapat dipergunakan untuk menyelesaikan suatu masalah,
c)        Kedua cara tersebut sama diterapkan sewaktu pasal dalam peraturan perundang-undangan tidak menyebut masalah yang dihadapi (terdapat leemten di dalam peraturan perundang-undangan),
d)       Maksud dan tujuan antara dua cara tersebut ialah sama untuk mengisi kekosongan di dalam undang-undang.
Contohnya, Mochtar dan Arief Sidharta memberi contoh pajak bumi dan bangunan (PBB). Dalam hal-hal tertentu si pemilik tidak mempunyai penghasilan lain selain tanah dan bangunan. Tanah itu pun tidak bisa digarap karena ia sudah tua. Mengharuskan ia membayar PBB akan menyebabkan ketidakadilan yang lebih besar dibanding menerapkan undang-undang PBB secara kaku.
BAB III
PENUTUP
A.      Kesimpulan
1.        Penafsiran hukum merupakan suatu upaya yang pada dasarnya menerangkan, menjelaskan, dan menegaskan, baik dalam arti memperluas maupun mempersempit pengertian hukum yang ada, dalam rangka penggunaannya untuk memecahkan masalah atau persoalan yang sedang dihadapi.
2.        Penafsiran hukum memiliki beberapa metode yaitu : penafsiran tata bahasa (garammatikal), penafsiran sahih (autentik/resmi), penafsiran historis, penafsiran sistematis, penafsiran nasional, penafsiran teleologis/sosiologis, penafsiran ekstensif (luas), penafsiran restriktif, penafsiran analogis, serta penafsiran a contrario.
3.        Hakim yang memegang kekuasaan yudikatif, ia berkewajiban memberikan pertimbangan dalam pelaksanaan peraturan perundang-undangan. Dalam memberikan pertimbangan, hakim dapat menambahkan peraturan perundang-undangan. Hal ini berarti bahwa hakim memenuhi kekosongan hukum dalam sistem hukum formal dari tata hukum yang berlaku.
4.        Konstruksi hukum tidak boleh didasarkan atas analisir-analisir yang di luar sistem materi positif. Konstruksi hukum terdapat tiga bentuk yang meliputi analogi, penghalusan hukum dan argumentum a contrario.
B.       Saran
Hakim merupakan pemegang kekuasaan yudikatif, ia memiliki tanggung jawab untuk mempertimbangkan pelakasanaan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, diharapkan hakim untuk bersikap adil dan lebih bijak dalam mengahadapi suatu kasus yang terjadi di masyarakat tanpa memandang siapa yang sedang diadilinya.


DAFTAR PUSTAKA
Kansil, C.S.T.(1989). Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Soeroso, R.(2006). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Rozieq.(2011). Penafsiran Hukum. [Online]. Tersedia: http://kuliahhukum-rozieq.blogspot.com/2011/12/penafsiran-hukum.html  [31 Oktober 2013]
Lapananda Yusran.(2012). Analogi dan a Contrario. [Online]. Tersedia: http://logikahukum.wordpress.com/tag/metode-konstruksi-penghalusan-hukum-yaitu/ [31 Oktober 2013]